
MATARAM, Ngabarintb.com – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sambirang Ahmadi, menanggapi kebijakan Gubernur NTB‚ Lalu Muhamad Iqbal‚ yang melakukan demosi terhadap lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari jabatan eselon II ke eselon III. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak merusak prinsip dasar sistem merit dalam birokrasi.
Sambirang menegaskan bahwa demosi pejabat ASN bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap kepastian karier, psikologis aparatur, dan kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi.
“Namun indikator mengapa seorang didemosi haruslah diperjelas. Tanpa indikator yang jelas berpotensi merusak sistem merit itu sendiri. Jika ASN tidak tahu indikator keberhasilan/kegagalannya, maka dia akan berkesimpulan demosi adalah hukuman tanpa dasar. Jabatan karier ASN menjadi tidak predictable,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Ia menilai, tanpa ukuran kinerja yang transparan dan terukur, kebijakan demosi justru membuka ruang persepsi negatif di lingkungan birokrasi.
Risiko Subjektivitas dan Tuduhan Politis
Sambirang juga mengingatkan bahwa ketiadaan indikator yang terbuka dapat memunculkan kesan subjektivitas dalam pengambilan keputusan.
“Tanpa indikator terbuka, misalnya 10 bulan apa target yang diamanahkan? Berapa realisasinya?, maka demosi tersebut bisa dinilai sangat politis, based on like and dislike personal,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan ASN terhadap pimpinan daerah serta melemahkan profesionalisme birokrasi yang seharusnya dibangun di atas kinerja dan kompetensi.
Demosi Dinilai Berdampak pada Moral ASN
Lebih lanjut, Sambirang menilai kebijakan demosi tanpa kejelasan ukuran kinerja dapat berdampak serius terhadap moral aparatur sipil negara.
“Tanpa indikator yang jelas ASN bekerja dalam ketidakpastian, secara psikologis ‘begini salah begitu salah’,” jelasnya.
Ia menilai ketidakpastian ini dapat menurunkan motivasi kerja ASN dan menghambat pencapaian target pembangunan daerah.
Preseden Buruk bagi Kepala Daerah Berikutnya
Sambirang juga mengingatkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut terhadap tata kelola pemerintahan ke depan.
“Gubernur berikutnya akan melakukan hal serupa sehingga reformasi birokrasi jadi siklus balas dendam,” tegasnya.
Menurutnya, jika praktik demosi dilakukan tanpa standar baku, maka kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh kepala daerah selanjutnya.
Syarat Hukum Administratif Demosi ASN
Secara hukum administratif, Sambirang menjelaskan bahwa demosi dari eselon II ke eselon III memang dimungkinkan, tetapi hanya sah jika memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Ia merinci, demosi hanya dapat dilakukan apabila:
Terdapat evaluasi kinerja tertulis;
Dilakukan job fit atau asesmen kompetensi;
Mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN;
Tidak tersedia jabatan setara atau jabatan fungsional;
ASN yang bersangkutan diberikan hak klarifikasi atas kinerjanya.
Regulasi yang Menjadi Rujukan
Sambirang menegaskan bahwa kebijakan demosi ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar sistem merit dan jenjang karier ASN;
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS;
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi;
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Menurutnya, seluruh regulasi tersebut secara normatif menegaskan bahwa penurunan jabatan ASN harus dilakukan secara objektif, proporsional, terdokumentasi, berbasis SKP, serta bebas dari intervensi politik, dan wajib memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dampak terhadap Reformasi Birokrasi NTB
Sebagai informasi tambahan, kebijakan penataan pejabat di lingkungan Pemprov NTB saat ini menjadi sorotan publik karena beririsan langsung dengan agenda reformasi birokrasi dan penataan OPD. Sejumlah pengamat menilai, keberhasilan reformasi birokrasi sangat bergantung pada konsistensi penerapan sistem merit, transparansi penilaian kinerja, serta perlindungan karier ASN dari kepentingan non-administratif.



