MATARAM, Ngabarintb.com – Pro dan kontra soal kebijakan gubernur L Muhammad Iqbal menurunkan eselon pejabat OPD Pemprov NTB terus berlanjut. Jika sebelumnya suara kontra disuarakan Sambirang Ahmadi dari Fraksi PKS kini giliran Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, menanggapi kebijakan mutasi dan rotasi pejabat yang dilakukan Gubernur NTB pada Jumat (9/1) tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan penuh kepala daerah dan lazim dilakukan dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Sudirsah, mutasi jabatan merupakan instrumen manajerial yang sah dalam rangka memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan selaras dengan visi-misi kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur.
“Mutasi ini adalah hal yang biasa. Bukan sesuatu yang luar biasa. Ini hak prerogatif kepala daerah dalam kali ini gubernur,” ujar Sudirsah, Senin (12/1).
Ia menyampaikan, setiap keputusan penempatan pejabat tentu telah melalui pertimbangan matang dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjalankan tugas secara profesional di mana pun mereka ditempatkan.
“Kami minta ASN khususnya kepala-kepala OPD fokus membantu gubernur mendukung dan menyukseskan visi misi beliau,” paparnya.
Sudirsah yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra NTB menepis anggapan bahwa mutasi tersebut sarat kepentingan subjektif. Ia menilai, adanya penurunan jabatan sejumlah pejabat justru menunjukkan bahwa kebijakan ini berbasis evaluasi kinerja.
“Saya pastikan tidak ada faktor like and dislike. Ini murni berdasarkan hasil evaluasi kinerja birokrasi,” tegasnya.
Lima Pejabat Alami Penurunan Eselon
Diketahui, terdapat lima pejabat eselon II yang mengalami demosi ke jabatan eselon III dalam mutasi tersebut. Mereka adalah:
- Najamuddin Amy, dari Kepala Biro Perekonomian Setda NTB menjadi Kepala Bidang Kelembagaan BKD NTB.
- Nuryanti, dari Kepala Dinas Perindustrian NTB menjadi Kepala Bidang Deposit Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB.
- Khaerul Akbar, dari Kepala Biro Adpim Setda NTB menjadi Kepala Bidang Budidaya Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB.
- Taufiek Hidayat, dari Kepala Biro Organisasi Setda NTB menjadi Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB.
- Subhan, dari Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur, dan Pembangunan menjadi Kepala Bidang di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB.
Sudirsah menegaskan, proses evaluasi terhadap kinerja pejabat akan terus dilakukan secara berkala. “Ini bagian dari evaluasi. Nanti akan dievaluasi kembali setiap tiga bulan. Kalau kinerja yang bersangkutan bagus, tidak menutup kemungkinan akan naik kembali,” imbuhnya.
Ia menambahkan, mutasi juga merupakan bagian dari penyegaran birokrasi agar kinerja perangkat daerah semakin optimal dalam mendukung agenda prioritas Pemprov NTB.
Adapun tiga agenda strategis yang menjadi fokus utama pemerintah daerah saat ini meliputi penurunan angka kemiskinan ekstrem, penguatan kemandirian dan ketahanan pangan, serta pengembangan pariwisata NTB agar semakin dikenal di tingkat nasional dan internasional.
DPRD NTB Ingatkan Pentingnya Sistem Merit
Sementara itu, Anggota DPRD NTB Sambirang Ahmadi memberikan pandangan kritis terkait demosi lima kepala OPD tersebut. Ia menekankan bahwa secara prinsip kebijakan demosi dimungkinkan, namun indikator dan mekanismenya harus dijelaskan secara transparan.
“Namun indikator mengapa seorang didemosi haruslah diperjelas. Tanpa indikator yang jelas berpotensi merusak sistem merit itu sendiri,” ujar Sambirang.
Menurutnya, ketidakjelasan indikator dapat menimbulkan persepsi bahwa demosi merupakan hukuman tanpa dasar yang objektif, sehingga karier ASN menjadi sulit diprediksi.
“Jika ASN tidak tahu indikator keberhasilan atau kegagalannya, maka dia akan berkesimpulan demosi adalah hukuman tanpa dasar,” lanjutnya.
Ia juga menilai, tanpa indikator terbuka, kebijakan demosi rawan dipersepsikan politis.
“Tanpa indikator terbuka, misalnya 10 bulan apa target yang diamanhkan? Berapa realisasinya?, maka demosi tersebut bisa dinilai sangat politis, based on like and dislike personal,” ungkapnya.
Selain berdampak pada persepsi publik, Sambirang menilai demosi tanpa kejelasan juga berpotensi menurunkan moral birokrasi.
“Tanpa indikator yang jelas ASN bekerja dalam ketidakpastian, secara psikologis ‘begini salah begitu salah’,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan, praktik tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan berikutnya.
“Gubernur berikutnya akan melakukan hal serupa sehingga reformasi birokrasi jadi siklus balas dendam,” tegas Sambirang.
Rujukan Regulasi Penurunan Jabatan ASN
Sambirang menjelaskan, secara hukum administrasi negara, demosi dari eselon II ke eselon III sah jika dan hanya jika memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain adanya evaluasi kinerja tertulis, pelaksanaan job fit atau asesmen kompetensi, pertimbangan teknis dari BKN, ketiadaan jabatan setara atau fungsional, serta pemberian hak klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan.
Ia menyebut beberapa regulasi yang menjadi landasan, yakni: - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
- PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,
- PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi,
- PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Menurutnya, seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa penurunan jabatan ASN harus dilakukan secara objektif, proporsional, terdokumentasi, berbasis SKP, bebas dari intervensi politik, serta mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.



