Pansel : Seleksi Masih Berproses‚ Isu Ada Tiga Nama Calon Sekda NTB itu Hoak

Ngabarintb.com – Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Prof Riduan Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan Sekda NTB dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak didasarkan pada asal daerah calon.
Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka untuk memperebutkan jabatan strategis Sekda NTB melalui mekanisme kompetisi yang transparan dan akuntabel.
“Proses penilaian oleh Tim Pansel untuk 10 calon Sekda NTB sudah dilakukan. Dan penilaian dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses. Dan hingga saat ini, kami di Tim Pansel belum menerima hasil dari BKN,” kata Prof Riduan Mas’ud.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat dan media sosial terkait beredarnya kabar tiga nama yang disebut-sebut telah masuk dalam tiga besar calon Sekda NTB yang akan diusulkan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya dipilih Presiden RI Prabowo Subianto.
Adapun tiga nama yang ramai diperbincangkan tersebut yakni Ahsanul Khalik, Abul Chair, dan Ahmad Saufi. Namun, Prof Riduan secara tegas membantah kabar tersebut.
“Enggak benar itu. Sampai sekarang kami di Tim Pansel belum menerima hasil dari BKN. Kami masih nunggu kirmin dari BKN hasil penilaiannya,” ungkapnya.
Penilaian Gabungan Pansel dan BKN
Prof Riduan menjelaskan bahwa proses seleksi Sekda NTB tidak hanya dilakukan oleh Tim Pansel, melainkan juga melalui tahapan penilaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya, hasil penilaian BKN akan dikombinasikan dengan nilai dari Tim Pansel.
Hasil nilai gabungan tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur NTB untuk menentukan calon berdasarkan perangkingan, sebelum diusulkan ke Kemendagri dan mendapatkan persetujuan Presiden RI sesuai regulasi Manajemen ASN.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi yang berjalan saat ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik atau kompromi kekuasaan.
“Yang diuji adalah kapasitas, integritas, dan kepemimpinan, bukan asal-usul,” ujarnya.
Menurut Prof Riduan, jabatan Sekda merupakan jabatan administratif tertinggi dalam struktur ASN yang bertugas menggerakkan birokrasi, menjaga netralitas ASN, serta memastikan kebijakan kepala daerah berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Sekda bukan representasi kedaerahan, melainkan motor penggerak birokrasi pemerintahan,” tegasnya.
Target Penetapan Sekda Definitif
Ia juga menyampaikan bahwa jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, nama calon Sekda NTB akan diajukan ke pemerintah pusat pada minggu kedua Januari.
“Kami berharap pada minggu kedua Januari nama calon sudah dapat diajukan ke pusat. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Sekda definitif bisa ditetapkan pada Januari,” kata Prof Riduan.
Pansel Gunakan Sistem Digital untuk Transparansi
Anggota Pansel lainnya menegaskan bahwa tugas Panitia Seleksi terbatas pada pengujian kompetensi teknis dan manajerial calon, serta bertanggung jawab penuh dalam penilaian objektif.
“Kami ingin menegaskan bahwa tugas dan wewenang Panitia Seleksi (Pansel) bersifat spesifik dan terbatas pada tahap pengujian kompetensi teknis dan manajerial,” tegasnya.
Dua instrumen utama yang dinilai Pansel meliputi:
- Penulisan Makalah, untuk menilai gagasan, visi, dan solusi strategis calon.
- Wawancara Akhir, guna mendalami rekam jejak, integritas, serta kemampuan manajerial.
- Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi, seluruh proses penilaian dilakukan secara elektronik.
- “Guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan mencegah adanya intervensi atau manipulasi nilai, seluruh proses input nilai oleh tim penguji dilakukan secara elektronik melalui platform Google Form,” ungkapnya.
Sistem tersebut memastikan seluruh nilai tercatat secara real-time dan memiliki jejak digital yang tidak dapat diubah secara sepihak. - “Perlu dipahami oleh publik dan rekan-rekan media bahwa hasil penilaian elektronik tersebut langsung terintegrasi dan masuk ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
- Setelah tahapan makalah dan wawancara selesai, peran Pansel dinyatakan tuntas. Tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan BKN, termasuk validasi dan penentuan hasil akhir.
- “Pansel berkomitmen penuh menjaga netralitas dan objektivitas. Siapa pun yang terpilih nantinya adalah putra-putri terbaik dengan nilai kompetensi tertinggi berdasarkan data di sistem BKN,” terangnya.

