Daerah
Trending

Investasi Mandek di Sumba, Ratusan Investor Gugat PT Eco Beach City

Mataram, Ngabarintb.com – Sejumlah investor yang menanamkan modal di PT Eco Beach City mengambil langkah hukum setelah proyek pengembangan properti di Sumba Tengah dinilai tidak menunjukkan progres signifikan. Para investor mengklaim mengalami kerugian dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

PT Eco Beach City diketahui merupakan perusahaan investasi pariwisata yang berdiri di Badung, Bali pada 2022. Perusahaan ini menawarkan skema investasi pembangunan villa dan hotel di Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perusahaan tersebut mengklaim memiliki lahan ratusan hektar yang siap dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu. Namun hingga awal 2026, pembangunan fisik proyek disebut belum berjalan sesuai janji awal kepada investor.

Ratusan Investor Terlibat

Sejak diluncurkan, ratusan investor disebut telah menyetorkan dana dengan total investasi yang diklaim mencapai ratusan miliar rupiah. Namun sejak akhir 2025, sebagian besar investor belum melihat perkembangan pembangunan hotel maupun villa di lokasi proyek.

Salah satu investor, Javier, menyatakan bahwa Direktur PT Eco Beach City, Carlos, sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi.

Ia juga menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami para investor mencapai angka fantastis.

Empat Gugatan Wanprestasi di PN Badung

Ironisnya, PT Eco Beach City kini tengah menghadapi empat gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Badung, Bali. Para penggugat menilai perusahaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian investasi.

Total kerugian dari empat investor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan.

Enam Investor Ajukan PKPU/Pailit di PN Surabaya

Selain gugatan di Bali, enam investor lainnya juga mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)/Pailit terhadap PT Eco Beach City di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Keenam investor tersebut diwakili oleh Muhammad Yusuf Pribadi, S.H, pengacara dari Kantor Hukum Pribadi Law Office, Mataram.

“Bahwa benar klien kami sedang mempersiapkan pengajuan pailit ke PN Surabaya,” kata Yusuf di Mataram Jumat 27 Februari 2026.

Yusuf menyampaikan bahwa dokumen dan bukti yang dimiliki kliennya dinilai telah cukup secara yuridis untuk mengajukan permohonan sebagai kreditor.

Total kerugian enam kliennya disebut mencapai miliaran rupiah.

“Selain enam orang investor masih ada ratusan investor lainnya yang juga akan bergabung dalam pengajuan upaya hukum PKPU/pailit,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan bahwa sekitar 200 investor lain siap bergabung dalam proses hukum tersebut.

Aset Ratusan Hektar, Progres Dinilai Minim

Menurut Yusuf, sebagian besar aset perusahaan berupa tanah yang berlokasi di Kecamatan Mamboro, Sumba Tengah, NTT.

“Berdasarkan penelusuran kami, total luas tanah yang PT Eco Beach City miliki mencapai ratusan hektar, namun dari total keseluruhan tersebut, jika melihat dari nilai investasi yang telah perusahaan terima, seharusnya sudah terbangun lebih dari 80% dari total luas lahan. Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini belum ada pembangunan yang nyata yang telah dilakukan oleh perusahaan,” papar Yusuf.

Ia juga menyebut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang terhadap dana investor. Direktur perusahaan, Carlos, dikabarkan berada di Miami, Florida Selatan, Amerika Serikat.

“Kita mulai dari langkah PKPU/Pailit ini, karena seluruh aset perusahaan ada di Indonesia, Sumba,” pungkasnya.

🔎 Informasi Tambahan

PKPU merupakan mekanisme hukum untuk memberi kesempatan debitur merestrukturisasi utang sebelum dinyatakan pailit.

Jika permohonan pailit dikabulkan, seluruh aset perusahaan dapat disita dan dilelang untuk membayar kreditor.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan investasi sektor pariwisata di kawasan timur Indonesia yang sedang berkembang.

Sumba Tengah dikenal sebagai salah satu destinasi wisata potensial di NTT, terutama untuk ekowisata dan pengembangan resort premium.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button